Telkomsel sosialisasikan aturan registrasi kartu perdana prabayar

Telkomsel sosialisasikan aturan registrasi kartu perdana prabayar

Techno.id - Dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan proses registrasi kartu perdana prabayar, Telkomsel mengaku telah menggandeng Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam mengimplementasikan Sosialisasi Registrasi Prabayar.

Dalam implementasinya, Telkomsel akan mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. BRTI kemudian mendukung dengan mengeluarkan Surat Perintah no.161/BRTI/V/2014 tentang Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan.

"Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan sebagai bentuk kepatuhan serta dukungan pada pemerintah untuk mendapatkan akurasi data pelanggan," ujar Direktur Sales Telkomsel, Masud Khamid.

"Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui kerja sama dengan pihak terkait dan akan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan," lanjutnya sebagaimana dikutip dari Merdeka, Selasa (10/11).

Dalam penerapannya, implementasi Telkomsel adalah melakukan pembaruan Standart Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar per 22 April 2014, sosialisasi dan edukasi GraPARI per 1 Mei 2014, dan kepada Mitra Distributor Telkomsel per 9 Juni 2014.

Selain itu, Telkomsel juga akan memasang banner dan materi digital terkait Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI. Tak terkecuali dengan memberikan pelatihan kepada mitra authorized dealer dan outlet-outlet yang berada di bawahnya.

"Telkomsel akan selalu patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator. Di sisi lain, Telkomsel juga mengharapkan agar pemerintah melakukan implementasi ketentuan secara adil, merata, konsisten, dan transparan kepada semua operator," tutup Masud.

(brl/red)