RPM PLSE diuji, Kominfo minta masukan masyarakat

RPM PLSE diuji, Kominfo minta masukan masyarakat

Techno.id - Untuk lebih memantapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik (PLSE), Kementrian Kominikasi dan Informatika menghelat uji publik. Di tahap pengujian ini, Kominfo meminta partisipasi aktif masyarakat untuk memberi kritik atau masukan demi kelayakan peraturan tersebut saat diberlakukan kelak.

Dalam siaran persnya (15/07/15), Kominfo menyampaikan kalau tahap uji publik ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2015.

Peraturan Menteri tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Pasal 7 ayat (1) PP PSTE mengatur bahwa Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib terdaftar di Kementerian Kominfo, terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 ayat (2) PP PSTE mengamanatkan agar persyaratan Perangkat Lunak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

RPM ini sudah disusun sejak akhir 2013 dan berlanjut hingga 2014. Sejumlah pihak yang berkepentingan pun diajak duduk satu meja untuk membahas ini, di antaranya Anggota the Open Web Application Security Project (OWASP) Application Security Verification Standard (ASVS) dan Akademisi (Universitas Indonesia dan German Swiss University).

(brl/red)