Pemerintah terapkan jurus baru berantas 'pelanggan seluler siluman'

Pemerintah terapkan jurus baru berantas 'pelanggan seluler siluman'

Techno.id - Pemerintah akhirnya meresmikan penerapan aturan registrasi pelanggan pascabayar dan prabayar baru mulai tanggal 15 Desember. Aturan baru ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aturan baru ini membuat setiap pelanggan baru tidak lagi bisa mendaftarkan identitas nomor perdananya secara mandiri. Penerapan aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Penerapan aturan ini, menurut Kalamullah Ramli selaku Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI), untuk menekan jumlah 'pelanggan siluman' di daftar operator seluler. Pelanggan siluman yang dimaksud Ramli ialah mereka yang hanya memakai kartu SIM untuk sekali pakai saja.

Pria yang juga biasa disebut Muli itu menambahkan adanya penerapan aturan ini akan memberikan keuntungan kepada operator. Sistem ini membantu operator mendapat jumlah pelanggan yang asli dan lebih mudah menghitung kontribusinya kepada operator melalui Average Revenue Per User (ARPU) untuk data dan lain-lainya.

"Jumlah pelanggan penting, tapi selama ini banyak pelanggan semu. Keuntungan akan didapati dari data pelanggan real. Aturan ini akan diterapkan secara tegas," kata Muli di Gedung Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta.

Ia pun menambahkan, yang membuat aturan baru ini berbeda dari sebelumnya ialahk pelanggan sekarang tidak lagi bisa mendaftar sendiri. Mereka harus didaftarkan oleh para retail yang ditunjuk resmi operator, yakni Retail Outled Identity (ROID).

"Aturan sekarang mengatur, pelanggan harus menyerahkan identitas mereka ke penjual yang terdaftar yang kemudian akan memasukkannya. Kalau tidak sesuai dengan data atau data bodong akan diblokir," jelas Muli.

(brl/red)