Bolt akui tak terlalu khawatir dengan aturan TKDN

Bolt akui tak terlalu khawatir dengan aturan TKDN

Techno.id - Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara baru saja menandatangani Peraturan Menteri (Permen) terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Permen tersebut juga mencatut beberapa kementerian antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan Permen yang telah disepakati oleh tiga kementerian tersebut telah ditetapkan bahwa per 1 Januari 2017, lini produk ponsel yang telah mendukung jaringan 4G LTE berteknologi FDD (Frequency Division Duplex) wajib memenuhi persyaratan TKDN 30 persen. Sementara untuk ponsel 4G LTE berteknologi TDD (Time Division Duplex) baru akan ditentukan pada tahun 2019 mendatang. Hal ini dikarenakan perangkat berbasis TDD secara skala ekonomi belum siap. Jadi, harus dikembangkan kembali agar bisa direalisasikan pada tahun 2019.

Dengan begitu, perusahaan telekomunikasi seperti Bolt dan Smartfren yang notabene menggunakan perangkat smartphone dengan jaringan 4G LTE berteknologi TDD, baru akan diberlakukan TKDN pada tahun 2019. Mengenai aturan tersebut, Presiden Direktur Bolt, Dicky Moechtar mengaku pihaknya tak pernah meminta perlakuan khusus kepada pemerintah jika perangkat yang berbasis TDD diundur TKDN nya. Malah ia mengatakan baru tahu ada kelonggaran aturan ini ke TDD.

Menurutnya, jauh sebelum aturan TKDN itu diberikan, perusahaan yang digawanginya sudah menerapkan aturan TKDN yang berkiblat pada Surat Keputusan Dirjen Kemenkominfo No 94, 95 dan 96 tahun 2009 disarankan untuk BWA TKDN subscriber station sebesar 30 persen.

"Kami TDD paling siap dan pemain TDD siapa sih yang sudah jalan di 4G? Baru Bolt sendiri. Kami gak ada masalah dengan TKDN. Mungkin operator lain kali," katanya, seperti dikutip dari Merdeka (8/7/15).

(brl/red)