Pemerintah siapkan tiga langkah atur tarif layanan telekomunikasi

Pemerintah siapkan tiga langkah atur tarif layanan telekomunikasi

Techno.id - Protes yang dilayangkan pelanggan Telkomsel di Papua melalui surat cinta berbentuk petisi online berjudul Internet Untuk Rakyat, Save Telkomsel langsung mendapat respon dari pemerintah. Sikap pemerintah diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memiliki kewenangan mengatur soal layanan telekomunikasi.

Dalam keterangan resminya, Kominfo menyatakan telah mencanangkan tiga langkah terpadu yang akan mengatur masalah tarif layanan telekomunikasi. Hal ini ditujukan agar tidak ada perbedaan terlalu jauh bagi tarif operator yang ditetapkan berdasarkan zona seperti yang dilakukan Telkomsel. Langkah-langkah tersebut dibagi dalam tiga bagian, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pada langkah jangka pendek Kominfo meminta para penyelenggara telekomunikasi yang menawarkan layanan internet dengan tarif berdasarkan zonasi agar dilakukan perhitungan ulang tarif layanan internet. Hal ini diharapkan dapat memperkecil disparitas tarif retail layanan internet antara zona yang satu dengan zona yang lain di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, Menkominfo Rudiantara menyatakan masih belum memaksa operator menetapkan tarif dalam batas tertentu supaya angka disparitas tiap zona yang dipasangnya tak terpaut terlalu jauh. Ia menyatakan bersikap terbuka agar Telkomsel menetapkan persentase sendiri agar tak ada pelanggan yang merasa mendapat harga terlalu mahal dibanding wilayah lainnya.

"Kita mau mereka sendiri yang lakukan penghitungan dulu, jadi saya belum bisa pastikan berapa angka maksimal disparitas bisa ditarifkan untuk layanan mereka. Biarkan dulu saja mereka hitung, kasihan juga Telkomsel," kilah Menkominfo Rudiantara saat didesak soal angka ideal disparitas yang mungkin diterapkan Telkomsel, seperti dikutip wartawan Techno.id.

Di langkah jangka menengah, pemerintah akan menyusun dan menerapkan paket regulasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Umum (Universal Service Obligation/USO) untuk mendukung percepatan pemerataan layanan broadband.

Selain itu Kominfo juga mendorong efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi (infrastructure sharing) dan menghasilkan formula perhitungan biaya interkoneksi yang fair serta tarif retail yang terjangkau, baik untuk layanan suara, SMS dan data.

Sedangkan di langkah jangka panjang pemerintah akan menyelesaikan proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 sehingga kesenjangan penyediaan layanan internet dapat teratasi.

(brl/red)