Netflik harus berkantor di Indonesia dan wajib gandeng operator telko

Netflik harus berkantor di Indonesia dan wajib gandeng operator telko

Techno.id - Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, berpendapat jika langkah Langkah Telkom Group memblokir Netflix adalah langkah yang tepat bukan hanya untuk melindungi konsumennya, tapi langkah Telkom itu sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti yang dilansir oleh Merdeka.com (04/02/16).

"Langkah Telkom itu sudah betul sekali. Langkah Telkom itu sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Nonot Harsono dikutip dari Merdeka.com.

Pada Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 33/2009 tentang Perfilman, kedua UU itu mewajibkan Lembaga penyiaran berlangganan dan pelaku usaha kegiatan pertunjukan film melalui jaringan teknologi informatika harus berbadan hukum Indonesia dan wajib memperoleh izin dari pemerintah Indonesia. Bahkan pada pasal 41 UU No 33/2009, kembali dipertegas, kewajiban pemerintah untuk mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.

"Bukan hanya wajib berbadan hukum Indonesia dan memenuhi aturan konten, tapi pemerintah perlu melindungi anak-anaknya. Yakni, operator telekomunikasi dan konsumennya. Caranya dengan mensyaratkan Netflix bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia," jelasnya.

Lanjut Nonot, pemerintah tidak boleh hanya menerima syarat berbadan hukum Indonesia, dan kontennya memenuhi aturan, tapi yang paling penting adalah Netflix harus bekerja sama dengan operator telekomunikasi nasional.

"Biar Netflix dan operator bisa negosiasi tentang biaya bandwidth, biaya BHP, dan lain-lain. Ini tidak hanya berlaku untuk Netflix saja, tapi Over The Top (OTT) lain," kata dia.

Pada 7 Januari 2016, Netflix mulai beroperasi dan mampu meraih pelanggan serta meraup untung di Indonesia. Untuk satu bulan pertama, pelanggan di Indonesia digratiskan.

Tetapi mulai bulan kedua, tepatnya per 7 Februari 2016, pelanggan mulai bayar ke Netflix dengan tarif bervariasi antara Rp 109 ribu sampai Rp 170 ribu per bulan. Namun Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, masih membahas apakah layanan streaming film berbayar dari Amerika Serikat (AS) itu diijinkan berbisnis di Indonesia atau tidak.

Pada akhir Januari 2016, manajemen Telkom secara resmi mengambil keputusan untuk sementara memblokir layanan film streaming, Netflix. Langkah itu bukan hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga sebagai dukungan Telkom sebagai BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator.

(brl/red)