Masyarakat Telematika sarankan Netflix diblokir

Masyarakat Telematika sarankan Netflix diblokir

Techno.id - Layanan streaming Netflix resmi memasuki pasar Indonesia sejak 7 Januari lalu yang akan menyajikan konten video film. Sayangnya, kedatangan Netflix ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat pegiat teknologi di Indonesia.

Salah satu nada sumbang datang dari Masyarakat Telematika (Mastel) yang menyarankan Netflix agar diblokir. Sebab, penarikan biaya langganan dari pelanggan harus diiringi dengan pendaftaran perusahaan dan kehadiran perwakilan di indonesia supaya bisa menjalankan bisnis.

Organisasi ini juga memaparkan pendapatnya bahwa pembukaan akses server Netflix kepada masyarakat Indonesia masih belum cukup untuk membuat perusahaan itu legal menarik memungut pembayaran layanan TV berbayar dari pelanggan dari Indonesia.

Netflix disebutkan harus mengikuti ketentuan yang sama dengan penyelenggara jasa perfilman dan TV berbayar lainnya. Para pelaku transaksi perdagangan yang menerima pembayaran dari pelanggan dan pelaku kegiatan penyiaran diminta mengikuti ketentuan Perpres No.39 tahun 2014 tentang daftar negatif investasi asing.

"Netflix menjadi salah satu contoh pelaku perdagangan global yang turut memperpanjang list OTT Asing yang mem-bypass berbagai aspek compliance peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Padahal selama ini pemerintah sangat tegas menegakkan aturan-aturan tersebut kepada pelaku industri perfilman, telekomunikasi, penyelenggara penyiaran ataupun TV berbayar, tulis Mastel di dalam laman resminya.

Kristiono selaku Ketua Umum Mastel meminta pemerintah melarang dan memblokir akses ke Netflix untuk sementara waktu hingga perusahaan itu menuruti aturan yang berlaku. "Pemerintah perlu menghentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Rekomendasi itu disampaikan sebagai upaya membendung aliran dana yang deras mengalir dari masyarakat Indonesia ke pasar global tanpa manfaat bagi negara. MASTEL mewakili masyarakat menginginkan kehadiran Netflix dan konten lain yang serupa, tidak sekedar menambah derasnya arus uang masyarakat Indonesia ke luar negeri tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia sendiri, pungkas Kristiono.

(brl/red)