Kemkominfo bantah kehadiran Polisi Internet dan big data cyber

Kemkominfo bantah kehadiran Polisi Internet dan big data cyber

Techno.id - Belakangan, isu terkait pembentukan Polisi Internet dan adanya big data cyber yang menyedot data pengguna di Indonesia begitu cepat tersebar dan membuat masyarakat was-was. Namun, isu itu ternyata telah dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai kabar burung semata.

"Bahwa informasi tersebut [Polisi Internet dan big data cyber] tidak benar dan hanya hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegas Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo, Ismail Cawidu, pada Antara (26/10/15).

Menurutnya, Kemkominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait. "Dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud dalam 'hoax' tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari Ismail, big data hanyalah teknologi pengolah data yang umum dipakai, baik di korporasi maupun pemerintahan. Penggunaannya pun sudah dibatasi oleh undang-undang, di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, dan UU Perlindungan Konsumen.

Memang, aktivitas penyadapan juga diterapkan di Indonesia. Namun hal itu cuma dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati HAM.

Dalam isu yang telah tersebar itu, Polisi Internet dikatakan bakal mengawasi dan menyelidiki terhadap aktivitas masyarakat Indonesia yang berhubungan dengan pengeditan info, gambar, maupun foto dari pimpinan negara, simbol negara serta lambang negara. Sementara kehadiran Big Data Cyber Security Indonesia dirumorkan akan merekam secara otomatis segala percakapan user di dunia maya, baik itu melalui WhatsApp, BBM, SMS, dan platform lain.

(brl/red)