Kemenkominfo akan terus berburu situs-situs berbau negatif

Kemenkominfo akan terus berburu situs-situs berbau negatif

Techno.id - Masih segar di ingatan tentang pemblokiran beberapa situs Islami yang diduga bersifat radikal. Namun Kemenkominfo masih berlanjut untuk melakukan pemblokiran terhadap situs yang dianggap mengandung unsur negatif.

Henry Subiakto selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa pun menegaskan "akan berlanjut terus, nanti kalau ada laporan.".

Pemblokiran ini menurutnya akan disesuaikan dengan rekomendasi empat tim panel yang sudah terbentuk. panel pertama berfokus pada bidang pornografi, kekerasan anak. Sedangkan untuk panel kedua akan mengurusi konten yang menyangkut pelecehan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), terorisme dan kebencian.

Berikutnya panel ketiga yang fokus terhadap investasi ilegal dan narkotika dan panel terakhir akan menyangkut konten terkait hak kekayaan intelektual.

Berdasarkan Antara (14/04/15), panel-panel ini terbentuk dan memiliki pondasi yang sangat kuat, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif. Sedangkan Undang-Undang untuk pemblokiran sebuah situs menurutnya masih membutuhkan waktu yang lama di DPR.

Walau belum ada UU namun penutupan situs berbau porno dan penghinaan agama sudah dirasakan bahkan saat periode Menkominfo Tifatul Sembiring (2005-2010).

Henry juga menambahkan "Seperti film Fitna yang dianggap menghina nabi, dulu kalau tidak diblokir maka masyarakat marah. Padahal belum ada aturannya,".

Meskipun begitu pihaknya ingin bersifat objektif dan berusaha untuk tidak bertindak secara objektif. Maka dari itu panel-penel ini terbentuk, jika ada keluhan mengenai sebuah situs, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

(brl/red)