Bekraf lakukan seleksi aturan penghambat industri kreatif

Bekraf lakukan seleksi aturan penghambat industri kreatif

Techno.id - Laju perkembangan industri ekonomi kreatif sedang didorong agar melaju kencang. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengaku sedang melakukan kajian mendalam terkait aturan-aturan dan regulasi yang berkenaan ekonomi kreatif.

Pengkajian secara mendalam yang dilakukan lembaga khusus pengasuh ekonomi kreatif itu diakui Ricky Pesik selaku Vice Chairman Bekraf. Ia menyatakan kajian ini juga sekaligus seleksi atas aturan yang diajukan untuk dihapus kepada Presiden, khususnya aturan yang menghambat perkembangan ekonomi kreatif.

"Banyak yang lagi ditinjau, tapi saya gak bisa menyebutkannya secara detil. Bekraf baru mengusulkan dan sedang kita kaji secara mendalam," ujar Ricky sewaktu ditemui di sela acara Echelon Indonesia 2016 di Balai Kartini, Selasa (05/04/2016).

Ricky melanjutkan, langkah pengkajian aturan yang diambil Bekraf tak lepas dari amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang meminta ada penghapusan regulasi yang dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif.

"Kata Presiden, di Indonesia ada 42 ribu peraturan dan regulasi, di Kementerian Dalam Negeri aja ada 30 ribu peraturan daerah, terlalu banyak. Pesan Pak Presiden sih, dihapus terutama soal perizinan-perizinan," tambah Ricky.

Tak hanya itu, Bekraf disebutkan bersama Kementerian terkait tengah mempersiapkan aturan baru supaya menyokong kemunculan inovasi teknologi. Dirinya menyebutkan produk berbasis teknologi seperti Netflix, Grab dan Uber jadi contoh produk inovatif yang bisa dilahirkan orang Indonesia.

"Ini kan terkait regulasi ya, bagaimana pemerintah menghadirkan aturan yang lebih mendukung inovasi baru dan ini membutuhkan dukungan banyak kementerian. Kita bekerjasama dengan baik dengan pihak Kementerian terkait," jelasnya.

Salah satu dalam rencana regulasi itu adalah seluruh perusahan Over The Top (OTT) diharuskan membuka Badan Usaha Tetap. "Isunya apakah Indonesia mendapatkan kemanfaatan pajak? Jadi memang perlu ya membuat aturan seperti itu. Tapi itu kan berlaku di banyak negara, misalnya Singapura. Mereka kan juga disuruh bangun perusahan di sana juga," tandas Ricky.

(brl/red)