Aturan kandungan lokal 4G batal 'dikeroyok' 3 Menteri

Aturan kandungan lokal 4G batal 'dikeroyok' 3 Menteri

Techno.id - Aturan soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di perangkat berteknologi 4G LTE (long term evolution) yang awalnya didukung tiga kementerian gagal lahir. Koalisi pengusul aturan yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat pengganti.

Menurut Menteri Kominfo Rudiantara pengganti aturan TKDN akan ditandatangani hanya oleh Menteri Perindustrian. Meskipun dua menteri tak menandatangani aturan TKDN yang baru namun aturan ini dianggap sudah cukup layak untuk diterapkan di industri 4G Indonesia.

"Nggak perlu surat keputusan bersama (SKB) lah, yang penting ketiga menteri saling ngobrol saja. Yang tanda tangan biar Kemenperin saja sudah cukup kok," kata Menteri Rudiantara pada acara diskusi Indotelko Forum dengan tema '4G What's Next?' di Balai Kartini, Jakarta.

Lebih lanjut, Rudiantara memaparkan sekarang Kemenperin sedang melakukan pembahasan soal aturan formulasi dan komposisi di perangkat 4G LTE yang beredar di pasar Indonesia. Sayangnya, Rudiantara tak bisa memastikan kapan aturan TKDN terbaru itu diresmikan Kemenperin.

"Kalau untuk jalur hardware setahu saya Kemenperin sudah mengeluarkan kebijakan. Sementara jalur software masih disiapkan," jelas Rudiantara sewaktu ditemui tim Techno.id, Senin (7/12/2015).

Sekedar informasi, aturan TKDN perangkat 4G kelas konsumen yang harus mencapai 30 persen ditargetkan mulai efektif 1 Januari 2017. Kehadiran aturan ini diharapkan bisa membuat industri teknologi Indonesia bisa bangkit dan lebih maju karena bekerjasama dengan berbagai vendor global.

(brl/red)