Apple vs FBI, akhirnya dimenangkan oleh Apple

Apple vs FBI, akhirnya dimenangkan oleh Apple

Techno.id - Perseteruan antara Apple dan FBI akhirnya dimenangkan oleh pihak Apple. Mengutip laman Washington Post (29/02), adalah Hakim Federal New York, yang memutuskan bahwa Apple tidak dapat diotorisasi oleh siapapun.

Menurut putusan sang hakim, posisi Apple dianggap lebih menguntungkan karena Amerika Serikat menerapkan hukum era kolonial. Sementara untuk landasan Undang-Undang, Hukum Federal New York mengacu pada All Wrist Act tahun 1789.

Yang perlu diingat, keputusan Hakim Federal New York tidak bersifat mengikat di tempat pengadilan lain. Dengan kata lain, masih terdapat kemungkinan jika Pemerintah AS bakal melakukan pendekatan lain dengan Apple.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah AS meminta bantuan Apple untuk membuka passcode iPhone milik sang terduga teroris. Hasilnya, Apple menolak permintaan tersebut dan berdalih akan tetap melindungi privasi konsumen.

(brl/red)